TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

118 ASN di Kaltara Terima Satyalencana Karya Satya

118 ASN di Kaltara Terima Satyalencana Karya Satya
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 125/TK/Tahun 2019 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS), sebanyak 118 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Penganugerahan tersebut diperuntukkan bagi ASN yang telah mencapai masa bakti 10, 20 dan 30 Tahun.

“Penyematan tanda penghargaan tidak dilakukan seperti tahun lalu, karena kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid – 19),” kata Burhanuddin, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Selasa (12/5).

Sebagaimana diketahui, biasanya penyematan tanda penghargaan Satyalencana dilakukan oleh Gubernur Kaltara dan dilaksanakan pada saat acara besar, biasanya pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltara dan HUT Korps Pergerakan Republik Indonesia (KORPRI).

“Para penerima sudah kami informasikan akhir 2019 lalu, rencananya akan kami berikan pada HUT Kaltara pada 22 April 2020 lalu. Namun, karena kegiatan tersebut ditiadakan maka kami akan mendistribusikan piagam dan medali Satyalencana secara langsung kepada yang bersangkutan dengan tanda terima,” ujar Burhanuddin.

Dari 118 ASN Pemprov Kaltara, rinciannya Satyalencana 30 tahun sebanyak 10 ASN, Satyalencana 20 tahun 11 ASN dan Satyalencana 10 tahun 97 ASN.

“Hermawan, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah salah satu penerima Satyalencana Karya Satya 30 tahun,” tuturnya.

Guna diketahui, Satyalancana Karya Satya merupakan sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada ASN yang telah berbakti selama 10, 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kesetiaan, kedisiplinan dan pengabdian sehinggga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya. (*)

Editor : Fauzan

Type above and press Enter to search.