TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penuhi Petunjuk Jaksa, Penyidik Akhirnya Limpahkan Berkas Kepala Bidang Paud

Kejaksaan menahan tiga tersangka kasus PAUD beberapa bulan lalu.
INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bone akhirnya melimpahkan berkas Kepala Bidang Paud, Erniati ke Kejaksaan Negeri Bone.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone mengembalikan berkas salah satu tersangka pada kasus penyalahgunaan pengadaan buku PAUD, November 2019 lalu.

Pengembalian berkas itu dikarenakan masih ada syarat formil dan syarat materil, yang belum di penuhi penyidik Polres Bone.

Dimana salah satu dalam petunjuk kejaksaan, penyidik Tipikor diminta mencantumkan aliran dana atau kerugian negara yang diterima istri Wakil Bupati Bone itu.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muhammad Pahrun mengatakan, berkas salah satu tersangka yakni, Erniati telah dilimpahkan beberapa hari lalu.

"Iya sudah (berkasnya sudah kami limpahkan) pada 26 Maret," katanya.

Menurutnya, berkas tersebut dilimpahkan karena dinilai cukup sesuai dengan petunjuk JPU.

"Petunjuk kejaksaan sudah kami penuhi," katanya.

Sebelumnya, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).

Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.

Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati.

Sementara ketiga tersangka lainnya, yakni Masdar, Sulastri dan Ihsan saat ini sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.