TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dongkrak Realisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Soppeng Gandeng Kejaksaan

Pemkab Soppeng bekerjasama dengan Kejari Soppeng menggelar sosialisasi pajak sarang burung walet.
INSTINGJURNALIS.Com--Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pajak sarang burung walet di Ruang Pola Kantor Bupati, Jalan Salotungo Watansoppeng, Kamis (21/2019).

Kadis BPKPD, H.Dipa, menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2012 Tentang Pajak Daerah.

"Tarif pajak sarang burung walet adalah 10 % dengan nilai jual sarang Walet dengan harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah," kata Dipa.

Pajak kontribusi wajib daerah dipungut untuk keperluan daerah bagi sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.
Bagi wajib pajak sarang burung walet dapat melakukan pembayaran pajak dengan menunjukkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) maupun surat pemberitahuan lain.

Senada disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Soppeng, Edy Djubang, dalam penyampaiannya mengatakan pentingnya diadakan pungutan pajak sarang burung walet.

"Pungutan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah.
Pemerintah harus membuat counter pelayanan untuk berinteraksi dengan pengusaha walet." jelas Edy.

Dan ,"Kepada Kepala BPPKAD berwenang melakukan pemeriksaan agara dapat mengetahui seberapa jauh kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan," harap Edy.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.