FOTO(dok.Net) |
Penolakan Pemda, tentunya, tidaklah mudah karena bisa dianggap sebagai penolakan terhadap investasi. Namun, berkah di balik pelarangan tersebut adalah makin suburnya perkembangan pengusaha - pengusaha lokal yang tidak kalah dari kedua retailer tersebut.
Dikutip dari artikel Fajar.co.id, Bupati Barru mengatakan sudah ada permohonana dari perusahaan tersebut.
”Pihak Indomaret sudah mengajukan permohonan, tapi Pemkab masih mempertimbangkan secara matang dari permintaan kelompok pebisnis ini untuk menanamkan sahamnya. Kondisi ekonomi belum membaik, sehingga kita belum memberikan jalan,“ ujar Suardi Saleh.
"Semestinya uangnya beredar di daerah kita, bukan sebaliknya. Peredaran hasil keuntungan kelompok Indomaret dipastikan kembali ke Jakarta. Jadi semua alasan tersebut yang menjadi pertimbangan kita,” terang Suardi Saleh.
Berita ini telah dimuat di fajar.co.id.
Editor:Satria