Pemkab Soppeng menggelar pertemuan dengan Kejaksaan terkait peningkatan pendapatan asli daerah, Senin (23/09/2019). |
INSTINGJURNALIS.Com--Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng menggelar pertemuan terkait penyuluhan dan bantuan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Soppeng, Drs Dipa mengatakan pertemuan tersebut sehubungan dengan proses atau peningkatan PAD.
"Bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kaitannya dengan rencana pemanggilan kepada wajib pajak yang menunggak dan wajib pajak yang bandel tidak mau membayar pajak," kata Dipa, di Kantor BPKPD, Senin (23/09/2019).
Wajib pajak nantinya, lanjut Dipa akan dipanggil oleh pemerintah melalui kejaksaan yang dikuasakan.
"Pemanggilan ini tentunya didahului permohonan pemda kepada kejaksaan untuk penerbitan surat kuasa khusus (SKK) dalam rangka pemanggilan, 1 sampai 2 hari ini akan dilakukan inventarisasi oleh BPKPD pajak yang mana untuk di SKK kan.
(Yonk)