TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemprov Sumsel Diminta Lakukan Pengawasan Pekerja Anak Sektor Informal

Pemprov Sumsel Diminta Lakukan Pengawasan Pekerja Anak Sektor Informal
Logo Pemprov Sumsel

INSTINGJURNALIS.com - Komisi IX DPR RI menemukan masih banyak pekerja anak di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada sektor informal. Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurmansyah Efendi Tanjung meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan kepada pekerja anak, selain pada sektor formal juga di sektor informal.

“Komisi IX minta pengawasan pekerja anak ini harus sampai di sektor informal. Karena banyak sekali pekerja anak yang menurut kami dipekerjakan, dan ini luput dari pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja,” katanya di sela-sela rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA) dan Apindo, di Kantor Disnakertrans Sumsel, Palembang, Selasa (29/1/2019) lalu.

Rapat yang digelar dalam rangka pengawasan mengenai perlindungan terhadap pekerja anak yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terungkap data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TN2P2K), bahwa Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi dengan jumlah pekerja anak tertinggi ke-tiga di Pulau Sumatera, setelah Sumatera Utara dan Lampung, dengan jumlah yaitu sebanyak 2.800 pekerja anak.

Legislator PDI-Perjungan ini menjelaskan data yang disampaikan oleh Pemprov Sumsel melalui dinas-dinas tersebut bahwa di Sumsel ini tidak ditemukan pekerja anak yang dipekerjakan di sektor formal. Akan tetapi, menurutnya pekerja anak ini lebih banyak di sektor informal sebagai contoh misalnya banyak pekerja anak itu dipekerjakan di warung-warung atau di restoran-restoran. Pada umum mereka bekerja yang usianya 16 tahun kemudian ini yang tidak dilaporkan.

“Menurut kami banyak sisi-sisi yang tidak terawasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan ini. Nah ini perlu menjadi perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya di Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan. Jadi saya tegaskan ini perlu tindak lanjut pengawasan ini bagi tindak lanjut pekerja anak,” paparnya dikutip dpr.go.id.

Hal ini dalam upaya menekan angka pekerja anak dan percepatan Program Indonesia Bebas Pekerja Anak pada Tahun 2022 serta BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja anak dalam mencapai kesejahteraan rakyat.

Nurmansyah mengaspresiasi program-program dari pemerintah sekarang ini sudah dilakukan, dalam rangka mengantisipasi pekerja anak atau usia sekolah itu tidak bekerja. Mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan 12 tahun, selain itu, sekarang ini dari Kementerian ketenagakerjaan pun sedang menyiapkan Rumah Pintar.

“Nah Rumah Pintar inilah yang nantinya akan disebar ke seluruh Indonesia, dan ini nantinya menjadi menampung anak-anak kita. Anak-anak bangsa ini yang putus sekolah. mereka kemudian mendapatkan pendidikan di rumah pintar. Ini Salah satu program pemerintah yang menurut kami perlu didorong dan diawasi secara baik, sudah ditetapkan dan diputuskan oleh DPR,” pungkas wakil rakyat dapil Jawa Barat V ini. (*)

Type above and press Enter to search.