TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Kembali Panggil Pejabat Kemenpora

KPK Kembali Panggil Pejabat Kemenpora

INSTINGJURNALIS.com - Salah satu pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut pemanggilan berkaitan dengan penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Satu saksi akan diperiksa untuk tersangka ET (Eko Triyanto)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (10/1/2019).

Satu saksi yang dipanggil adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Akbar Mia.

KPK mengungkap kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Dari operasi senyap itu KPK tetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora, Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar.

Sumber : RMOL

Type above and press Enter to search.