Tersangka saat dimobil untuk dibawa ke Lapas Makassar |
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 lalu, yang menjerat Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Andi Fajar terus bergulir.
Andi Fajar terpilih pada Pilkades 2015 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sinjai, kini digiring ke Rutan Kelas I Makassar, No. 8 Gunung Sari Rappocini, Rabu (12/12/2018).
Hal itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan (Kejari) Sinjai.
Kasi Pidsus, Kejari Sinjai, Hari Surachman saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap oknum kades tersebut. Ia mengatakan pihaknya, langsung mengirim ke Rutan Makassar untuk dilakukan penahanan.
"Ini sementara di perjalanan menuju lapas Makassar. Berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Sinjai tim jaksa penuntut umum resmi menahan A.Fajar mantan Kepala Desa Passimarannu," ungkapnya.
Tersangka lanjut Hary, sesuai dengan perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, oknum kades Passimarannu ditahan selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 12 sampai 30.
“Hari ini kita akan limpahkan berkas dan kalo tidak ada halangan kita tunggu penetapan hakim untuk melakukan sidang perdana di pengadilan Tipikor Makassar,” pungkas Hary.
Tersangka Ansi Fajar digiring ke rutan Makassar dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai.
[Laporan : Ardy]