Polres Sinjai saat menggelar konfrensi pers penanganan kasus sepanjang tahun 2018 |
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI -
Sepanjang tahun 2018, Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menangani sebanyak 335 kasus. Dibandingkan tahun 2017, kasus yang ditangani Polres Sinjai hanya 313 kasus.
Kapolres Sinjai, Sebpril Sesa mengatakan, dari jumlah tersebut, kasus narkoba yang ditangani Polres Sinjai sepanjang tahun 2018 sebanyak 27 kasus, sementara di tahun 2017 sebanyak 17 kasus.
Pada kasus tersebut, terdapat satu oknum Polisi yang terlibat didalamnya. Oknum itu bertugas di Satuan Lalulintas Polres Sinjai berinisial R.
Sementara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak di bawah umur nihil terlibat narkoba.
"Kalau Oknum Polisi yang terlibat narkoba saat ini sudah dalam putusan," ungkap Sebpril Sesa saat menggelar konfrensi pers di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Senin (31/12/2018).
Dari 17 kasus di tahun 2017 yang ditangani, Sebpril menegaskan pihaknya telah menyelesaikan 17 kasus ditambah kasus Narkoba yang ikut selesai di Tahun 2016.
Sedang di tahun 2018, penyelesaian kasus narkoba di Sinjai sebanyak 23 kasus dari 27 kasus. Selebihnya masih dalam status Laporan Polisi (LP).
"Kasus Narkoba meningkat dari 17 kasus menjadi 27 kasus yang ditangani pihak kami," pungkasnya.
Sebpril menyebutkan, dari 335 kasus sepanjang tahun 2018 didominasi kasus konfensional seperti pencurian biasa sebanyak 74 kasus, Penganiayaan Biasa 74 kasus, Pengeroyokan 41 kasus, Curanmor 27 kasus, Penipuan 17 kasus, Curnak 10.
Kasus lainnya yakni, kekerasan terhadap anak 17, pengrusakan 7 kasus, penggelapan 6 kasus, pencemaran nama baik 6 kasus serta tindak pidana umum lainnya seperti korupsi hingga pelecahan seksual dan Senjata tajam. (Jamal)
Editor : Ardy