Andi Fajar saat hendak dibawa ke Lapas Makassar |
Bahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai telah memproses pemberhentian Kades Passimarannu. Proses pemberhentian tersebut dilakukan lantaran Andi Fajar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ADD tahun 2016 lalu sebesar Rp500 juta.
Kepala Dinas PMD Sinjai, Andi Zainal Arifin Nur mengatakan, pihaknya melakukan proses setelah menerima surat terkait penetapan Andi Fajar sebagai tersangka.
Sehingga dikatakan, setelah jadi tersangka maka waktu itu juga dicarikan penggantinya sebagai pelaksana tugas (Plt). Hal itu sesuai dengan undang-undang.
"Pasal 41, 42 kalau status tersangka itu harus diberhentikan sementara, dan pada saat itu juga harus ada pelaksana tugas," ungkap Zainal saat ditemui awak media, Rabu (12/12/2018)
Pelaksana tugas saat ini yakni, Syamsul Bahri. Syamsul ditetapkan sebagai Plt Kades Passimarannu berdasarkan hasil musyawarah desa di BPD.
Sebagaimana diberitakan, Andi Fajar diduga menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa. Ia kini harus mendekam dipenjara.
Andi Fajar yang terpilih pada Pilkades 2015, Rabu (12/12/2018) hari ini digiring ke Lapas Makassar, No. 8 Gunung Sari Rappocini. Hal itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan (Kejari) Sinjai.
Andi Fajar dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 atas perubahan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
[Laporan : Ardy]