Bocah 14 tahun saat diamankan polisi |
INSTINGJURNALIS.com, LUTIM - Seorang bocah 14 tahun berinisial J, harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Satlantas Polres Luwu Timur (Lutim) lantaran diduga mencuri disebuah rumah kios yang ada di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Minggu malam (16/12/ 2018).
J bersama temannya tepergo memasuki kios penjualan barang campuran milik salah seorang warga Trans Puncak Indah Malili.
Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Andi Surya Ali menjelaskan kronologi singkatnya kepada wartawan, bahwa anggotanya saat sedang melaksanakan patroli, kemudian melihat kerumunan warga di lokasi daerah kejadian tersebut.
“Anggota menghampiri kerumunan warga, kemudian warga memberhentikan kendaraan patroli, dan memberitahukan ke anggota untuk mengamankan anak yang mencuri didalam kios warga," kata AKP Andi Surya Ali.
Sementara bocah diduga melakukan tindak pidana pencurian langsung diamakan di Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan.
"Pelaku diduga pencurian itu kemudian diserahkan ke piket Satreserse untuk diproses lebih lanjut," pungkas AKP Andi Surya Ali. (Anto/Albadru)
Editor : Ardy