Net |
INSTINGJURNALIS.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar informasi hoax penculikan anak di media sosial.
Pada pengungkapan tersebut, Bareskrim menangkap enam orang pelaku, dengan waktu yang berbeda.
Pelaku berinisial D (41) ditangkap pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara N (23) ditangkap pada Jumat, 2 November di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW (31), RA (33), JHS (31) dan DNL (20).
Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul mengatakan, kedua pelaku memiliki motif yang berbeda dari dua pelaku yang ditangkap lebih dulu, yaitu W dan RA.
Kedua pelaku yang baru ditangkap itu mengaku hanya ikut-ikutan menyebarkan informasi.
"Adapun motif yang mereka lakukan sebagian besar menyebarkan konten ini dengan ikut-ikutan untuk menyebar informasi penculikan anak dan lebih waspada, meski informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya,” kata Rickynaldo di kantornya, Jumat, 2 November 2018 dikutip Viva.co.id.
Mereka disangkakan dengan pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun. (*)
Editor : Ardy