TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

DPRD Sinjai Setujui 8 Ranperda Untuk Ditetapkan Jadi Perda

DPRD Sinjai Setujui 8 Ranperda Untuk Ditetapkan Jadi Perda

INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menggelar
Rapat Paripurna Penyerahan Kembali 8 Rancangan Peraturan Daerah (Renperda), Kamis(22/11).

Rapat paripurna penetapan dan penyerahan Ranperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar, dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, Forkopimda, para kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai dan anggota DPRD Sinjai.

Kedelapan Ranperda tersebut yankni, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Ranperda tentang penyidik PNS, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa,

Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentanAg retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Ranperda tentang sarana umum perumahan dan permukiman serta Ranperda pengelolaan air limbah domestik.

Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar dalam pidato pengantarnya mengatakan, Rancangan peraturan adalah merupakan Hak dan Kewajiban Kepala Daerah dan DPRD, karena dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah dituntut membuat Perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggaraan Otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong menuturkan bahwa, rancangan peraturan daerah ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis serta cukup menguras tenaga dan pikiran serta waktu dewan yang terhormat maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai sebelum menghasilkan kesepakatan bersama melalui pembahasan substansi materi pembahasan legitimasi kewenangan dan perbedaan pandangan baik pada proses pembahasan pada tingkat Pansus maupun dalam pembahasan di tingkat pleno.

"Tentu selama proses pembahasan 8 ranperda memunculkan dinamika dalam pembahasannya, perbedaan pendapat dan pandangan serta pemahaman yang kadangkala terjadi, namun demikian perbedaan perspektif yang terjadi dalam pembahasan sama-sama bertujuan untuk melahirkan Perda yang baik dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat," ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sinjai itu berharap, peraturan daerah yang telah dihasilkan itu dapat memenuhi keseluruhan aspek formal maupun aspek material serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dengan lahirnya peraturan daerah ini akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan Pemerintah Daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 8 Perda yang ditetapkan pada hari ini," kata Kartini. [Ardy]

Type above and press Enter to search.