Ilustrasi |
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, Burhanudin adalah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan narkoba Ibrahim alias Hongkong, anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
"BNN telah melakukan tindakan tegas terhadap tersangka," ujar Amran, Kamis (8/11).
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan Burhanudin adalah pemasok narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi kepada Ibrahim alias Hongkong. BNN sudah menangkap Ibrahmi pada Agustus 2018 lalu di Pangkalan Susu, Sumut.
Tak lama kemudian, Arman menjelaskan, BNN menetapkan Burhanudin sebagai DPO karena diduga menjadi pemasok narkoba untuk jaringan Ibrahim.
Arman menjelaskan, petugas berupaya mengamankan Burhanudin kemarin. Namun, kata dia, pada saat ditangkap itu Burhanudin berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu menegaskan anggota berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.
"Tembakan kemudian diarahkan ke bagian tubuh. Kemudian, diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal," katanya.
Menurut Arman, saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Sumber : JPNN