TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Aktifitas Penimbunan PT Mandiri Pratama di Sinjai Dihentikan

Aktifitas Penimbunan PT Mandiri Pratama di Sinjai Dihentikan
Lokasi aktivitas penimbunan atau pematangan oleh PT. Mandiri Pratama Putra di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara. 

INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memberikan warning kepada aktivitas penimbunan atau pematangan oleh PT. Mandiri Pratama Putra di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara.

DLHK mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penghentian aktivitas penimbunan/pematangan lahan untuk rencana pembangunan perumahan. Surat yang bernomor 810/12.1103/DLHK tersebut ditandatangani Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin, pada 26 November 2018.

Surat itu ditujukan kepada H. Badris, Direktur PT. Mandiri Pratama Putra. Di dalam suratnya, DLHK meminta penanggungjawab segera mengurus izin lingkungan terkait penimbunan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara.

“Iya, benar. Pihak kami berdasarkan kewenangan sudah mengirim surat kepada penanggungjawab kegiatan penimbunan untuk menghentikan aktivitasnya,” Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLHK Sinjai, kata Suharman kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

Penghentian sementara aktivitas di lokasi dilakukan DLHK Sinjai, setelah baru-baru ini warga mengadu ke DPRD Sinjai. DLHK mengeluarkan surat berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sinjai.

Pantauan media selama kegiatan penimbunan berlangsung, di lokasi terdapat satu unit excavator dan satu unit Loader yang beroperasi.

Luas lahan yang sudah dan akan ditimbun diperkirakan mencapai tiga hektar. Lokasinya sendiri berdekatan dengan BTN Aisyah.


Jika mengacu pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan diancam dengan pidana tiga tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar.

Selain itu, penyusunan dokumen lingkungan harus memenuhi syarat, yakni izin prinsip dan kesesuaian rencana kegiatan dengan RTRW.

Diketahui bahwa perusahan PT. Mandiri Pratama Putra milik H.Badris ini sudah lama melakukan aktifitas penimbunan lahan yang direncanakan untuk dijadikan lahan pemukiman subsidi tersebut. Namun hingga sekarang diduga belum juga mengantongi ijin atau dokumentasi lengkap dari pihak pemerintah.

H.Badris yang dikonfirmasi menampik jika dirinya sedang berada diluar Indonesia. Ia lantas mengarahkan untuk bertemu dengan orangnya di kantor perusahaan yang berada di Lappa Mas atau perumahan rakyat. [Ardy]

Type above and press Enter to search.