Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.com, LUTIM - Warga Laroeha, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasponda, Lutim, di hebohkan adanya penemuan mayat perempun enam tahun yang sempat menghilang waktu jam pulang sekolah, lalu ditemukan sudah tidak bernyawa di salah satu kebun sawit warga.
Korban SHN (6) ditemukan tergeletak diparit dengan 37 bekas tusukan bersimbah darah, yang sudah tidak bernyawa lagi serta tanpa busana.
Saat ini tersangka JSN (25) sudah di amankan polres Lutim. Pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 dan pasal 285 dengan ancaman 15-20 tahun atau seumur hidup.
Kasat Reskrim, AKP. Andi Malloroang, mengatakan akan dikenakan pasal berlapis, Karena masuk kategori pembunuhan sadis dan undang-undang perlindungan anak.
"Akan dikenakan pasal berlapis dimana pasalnya 338 dan 285 serta dikenakan pula undang-undang perlindungan anak, jadi paling ringan 15-20 tahun hingga seumur hidup," ungkap Andi Malloroang saat ditemui. Rabu (31/18/2018).
Adapun Motifnya sehingga pelaku menghabisi korban, disebabkan korban menangis saat pelaku memaksakan alat vitalnya ke alat vital korban. Pada saat menangis pelaku panik dan takut serta ingin menghilangkan jejak, kemudian pelaku mengambil sebila pisau dan menancapkan ketubuh korban dan terdapat beberapa luka tusukan serta memar sekurjur tubuhnya, pangkas Andi Malloroang.
Diketahui korban ditemukan pukul 17:00 wita sedangkan pelakunya dibekuk dan langsung diamankan di polres Luwu Timur pada pukul 22:00 wita.
Pada pukul 23:00 wita Kasat Lantas, AKP. Andi Ali Surya Dan Kasat Reskrim, AKP. Andi Akbar Malloroang, langsung terjun di TKP untuk meredah massa dari pihak keluarga korban yang akan membalas perlakuan pelaku.
Polres Luwu Timur telah melakukan penggalangan dan pengamanan terhadap orang tua korban dan keluarga tersangka untuk menghindari provokasi yang tidak bertanggung jawab yang bisa mengganggu kantibmas. (Albadru)