Diduga Palsukan Tandatangan Dokumen, Oknum Komisioner KPU Sinjai Terancam Dipidanakan
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Seorang oknum Komisioner KPU Sinjai berinisial IR dilaporkan ke Mapolres Sinjai lantaran diduga melakukan pemalsuan tandatangan pada dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2018 lalu.
IR yang sebelumnya menjabat sebagai ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur dilaporkan oleh dua orang PPS masing-masing bernama Tasbi (PPS Desa Kampala) dan Muhlis (Ketua PPS Desa Biroro) melalui kuasa hukumnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang diperoleh Instingjurnalis.com, kedua pelapor keberatan karena selama ini merasa dibohongi oleh terlapor kalau dananya belum cair, padahal telah dicairkan oleh IR dari beberapa bulan lalu, serta jumlah yang diterima pelapor tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut.
Apalagi dilakukan dengan cara yang tidak seharusnya, karena diduga terlapor membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan cara memalsukan tanda tangan para pelapor.
Peristiwa itu diketahui oleh pelapor saat mereka mendatangi kantor KPU untuk mempertanyakan realisasi pencairan dana tersebut lantaran dianggap tidak masuk akal karena Pilkada sudah selesai sementara dananya belum cair.
Namun, pelapor beserta beberapa PPS lainnya kaget karena diperlihatkan laporan pertanggungjawaban serta kwitansi pencairan yang ditanda tangani oleh terlapor padahal terlapor selama ini menyampaikan bahwa dananya belum cair.
Atas dasar itulah pelapor melaporkan pada Polres melalui kuasa hukumnya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan Direskrimum Polres Sinjai.
Bukti lainnya yang ditemukan yakni, dalam salinan LPJ pemasangan APK tersebut menunjukkan adanya transaksi jual beli antara kliennya dengan salah satu toko bahan bangunan di Sinjai Timur.
Ironisnya, kuasa pelapor yang saat itu berhasil menemui pemilik toko yang dimaksud, dengan tegas membantah dan menolak jika tanda tangan itu adalah tanda tangannya. Bahkan yang bersangkutan (pemilik toko) yakin bahwa cap stempelnya di palsukan pula karena dirinya sama sekali tidak pernah bertransaksi dan menjual barang sebagaimana yang dimaksudkan dalam LPj tersebut.
Apalagi LPJ tersebut menunjukkan toko satunya-satunya yang menjadi tempat belanja PPS se Kecamatan Sinjai Timur.
Tak hanya dilaporkan ke Polres Sinjai, namun oknum IR juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlapor diduga melanggar kode etik dengan berbagai macam dugaan pelanggaran.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu, Ahmad Marsuki sebagai pelapor yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ke DKPP atas dugaan beberapa pelanggaran.
Misalnya kata Mamat sapaan Ahmad Marsuki yakni, adanya pembukaan kotak suara secara tidak sah, tidak ditemukannya hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada kotak suara (model DA) pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LPJ pemasangan APK pada Pilkada beberapa bulan lalu saat terlapor masih menjabat ketua PPK Sinjai Timur.
"Laporan pengaduan saya pada DKPP saat ini menunggu masa sidang sebagaimana informasi yang di peroleh dari website resmi DKPP RI," terang Mamat, Minggu malam (21/10/2018). [Man]
Editor : Ardy