INSTINGJURNALIS.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan pengundian nomor urut untuk 14 parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2019. Pengundian berlangsung di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dihadiri para ketua umum parpol, Minggu (18/2/2018).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2019 merupakan tindaklanjut setelah KPU tetapkan parpol peserta pemilu 2019.
"Sebagaimana ketentuan undang-undang, KPU akan lakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk 14 parpol Nasional dan 4 parpol lokal," ujar Arief Budiman.
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat