INSTINGJURNALIS.com, PALOPO - Legislator NasDem M Rajab, melakukan kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum di Kampus 1 Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP), Jalan Latamacelling Kel. Dangerakko, Kecamatan Wara, Kamis 8 Februari 2018.
Di hadapan ratusan Mahasiswa dan dosen UNCP, M Rajab memaparkan soal pengarusutamaan gender yang sudah di-Perdakan atas inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan awal tahun 2017 lalu.
Disebutkan Rajab, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah ini merupakan langkah nyata legislatif dalam era demokratisasi untuk memperkuat kesetaraan gender agar semua rakyat punya kesamaan hak dengan tidak lagi mempermasalahkan aspek jenis kelamin, diskriminasi atas postur tubuh (fisik), cacat atau normal, dan sebagainya.
Keadilan atas perihal itu semua dituangkan dalam Perda Gender tersebut, papar Rajab yang juga alumni STKIP sebelum berubah nama menjadi UNCP.
"Kita harus bisa mengelola semua elemen agar menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, kita tak boleh kalah dengan bangsa lain," imbuh Wakil Ketua Bidang Humas dan Komunikasi DPW Partai NasDem itu.
Selain Rajab, bertindak selaku pemateri Hisma Kahman, SH, MH selaku Dosen Fakultas Hukum Unanda yang memaparkan soal pentingnya Perda no 1/2016 ini diterapkan agar tidak sekedar menjadi 'macan kertas'.
Dikatakannya, Perda Pengarusutamaan Gender ini sangat penting dan menjadi kebutuhan saat ini ditengah masih kuatnya pengaruh adat istiadat yang mengekang kaum perempuan untuk dapat tampil sejajar dengan kaum pria.
"Jumlah kaum perempuan yang sangat besar menjadi modal utama pembangunan bangsa sehingga peran aktif mereka sangat signifikan sebagai penggerak kemajuan bangsa," pungkasnya.
Di akhir acara, M Rajab juga secara simbolis menyerahkan bantuan pada Panpel Reuni Alumni STKIP/UNCP yang akhir Februari ini bakal digelar.(*)