TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

DPRD : Tidak Ada Juknis Bantuan Pusat Di Dinas PKP Dikomersilkan

INSTINGJURNALIS.com, PAREPARE - Bantuan Pemerintah Pusat berupa alat berat (Excavator) di Kantor Dinas PKP Parepare, yang di komersilkan dan hasilnya diduga dinikmati oknum pejabat, mendapat tanggapan dari Pimpinan DPRD Parepare,  Rahmat Sjamsu Alam.

Wakil Ketua I DPRD Parepare ini, menegaskan, tidak ada petunjuk teknis (Juknis) mengenai pemanfaatan ‎alat berat secara komersil.

"‎tidak ada juknis untuk dikomersilkan,"ucap Rahmat. Jumat (24/11/2017).

Dia menjelaskan, bantuan pemerintah pusat itu diterima pada tahun 2013 lalu oleh dinas PKP, peruntukannya untuk membantu warga pengusaha budidaya khsusnya tambak ikan.

"Peruntukannya untuk kelompok pembudidaya tambak, itupun sistemnya pinjam pakai, bukan untuk kontraktor ataupun pengusaha swasta,"kata legislator Partai Demokrat ini.

Rahmat mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan ke instansi terkait agar penggunaan alat berat tersebut harus sesuai dengan prosudur. Harus menyurat ke instansi dengan mengisi formulir administrasi.

"Apakah itu kelompok atau perorangan bisa menggunakan dengan syarat menyurat. Adapun dikomersilkan mungkin itu untuk kebutuhan biaya peperti bahan bakar dan Driver dan perawatan lainnya,"ungkap dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, alat berat bantuan dari pemerintah pusat tersebut di persewakan ke pihak swasta, perjamnya 350 ribu. Hasil dari sewa excavator itu pun diduga dinikati oleh oknum pejabat kantor tersebut.

Kepala bidang budidaya kantor PKP, Muh. Nasir, dan mantan Kepala Dinas, Hj. Damilah Husain, membantah perihal tudingan tersebut.

Mereka memilih bungkam, dan berdalih bahwa apa yang ia lakukan tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis.

Laporan : Marsuki
Editor : Dimas

Type above and press Enter to search.